logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSaat Konstitusi Tak Diikuti,...
Iklan

Saat Konstitusi Tak Diikuti, di Mana Posisi Para Akademisi?

Para intelektual hukum dinilai seolah berlomba menempati pos jabatan strategis di Republik Indonesia. Namun, kiprahnya dianggap tak sebanding dengan harapan publik.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/KCK6jhPSTlbJfxx1aVfKAZ9Cdis=/1024x1263/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2021%2F02%2F28%2F20210228-Opini-7_1614517586_jpg.jpg

Dunia hukum mencatatkan sejarah kelam pada tahun 2022. Kekuasaan kehakiman diintervensi secara kasatmata melalui penggantian hakim konstitusi di tengah masa jabatannya. Penggantian oleh lembaga legislatif tersebut dilakukan karena putusan hakim yang bersangkutan tidak sesuai dengan keinginan Dewan Perwakilan Rakyat.

Setelah 20 tahun konstitusi memberikan jaminan kemerdekaan badan peradilan menegakkan hukum dan keadilan, pelanggaran dilakukan. Sembilan mantan hakim konstitusi, termasuk tiga mantan ketua Mahkamah Konstitusi, kompak menyatakan penggantian hakim itu merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan Undang-Undang MK. Tetap saja, proses penggantian berjalan tanpa hambatan. Presiden yang diharapkan menghentikan pelanggaran terjadi dengan tidak mengeluarkan keputusan pemberhentian dan pengangkatan hakim baru seolah tutup mata.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan