Perbaiki Kesetaraan Keterwakilan
Mahkamah Konstitusi memutuskan, penyusunan daerah pemilihan berikut penentuan alokasi kursinya untuk DPR RI dan DPRD provinsi, merupakan wewenang KPU,
JAKARTA, KOMPAS β Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyerahkan kewenangan penyusunan daerah pemilihan dan penentuan alokasi kursi daerah pemilihan atau dapil Dewan Perwakilan Rakyat RI dan DPRD provinsi kepada Komisi Pemilihan Umum membuka peluang penyetaraan representasi suara masyarakat pada Pemilu 2024. Saat ini masih ditemukan ketimpangan βhargaβ suara yang signifikan antar dapil.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 80/PUU-XX/2022 yang dibacakan di Jakarta, Selasa (20/12/2022), mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perludem antara lain menyoal Pasal 187 Ayat (5) dan Pasal 189 Ayat (5) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu antara lain mengatur dapil dan alokasi kursi per dapil DPR RI dan DPRD provinsi tertera dalam Lampiran III dan IV UU 7/2017. Sementara itu, di Pasal 192 Ayat (4) disebutkan ketentuan mengenai dapil dan alokasi kursi per dapil diatur dalam Peraturan KPU.