logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊGugat ke Bawaslu, Partai Ummat...
Iklan

Gugat ke Bawaslu, Partai Ummat Minta Ditetapkan sebagai Peserta Pemilu

Tim advokasi hukum Partai Ummat menyatakan keputusan KPU menetapkan Partai Ummat tidak memenuhi syarat itu keliru. Untuk itu, mereka menggunakan hak konstitusionalnya mengajukan keberatan ke Bawaslu.

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca
Ketua tim advokasi hukum Partai Ummat, Denny Indrayana (tengah), didampingi wakil ketua tim advokasi hukum Partai Ummat, Herman Kadir (kanan), dan ketua advokasi DPP Partai Ummat, Juju Purwantoro, ketika menggelar konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta, setelah menyerahkan berkas permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024, Jumat (16/12/2022).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Ketua tim advokasi hukum Partai Ummat, Denny Indrayana (tengah), didampingi wakil ketua tim advokasi hukum Partai Ummat, Herman Kadir (kanan), dan ketua advokasi DPP Partai Ummat, Juju Purwantoro, ketika menggelar konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta, setelah menyerahkan berkas permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024, Jumat (16/12/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Partai Ummat mengajukan gugatan sengketa proses ke Badan Pengawas Pemilihan Umum, Jumat (16/12/2022). Berbekal 57 alat bukti, mereka meminta Bawaslu membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum yang menyatakan Ummat tidak memenuhi syarat sekaligus menyatakan Ummat sebagai peserta Pemilu 2024.

  • Ummat dengan tegas menyatakan keputusan KPU keliru sehingga mereka menggunakan hak konstitusional untuk mengajukan keberatan.
  • Gugatan setebal 114 halaman disertai 57 alat bukti yang menguatkan dalil, posita, dan argumen hukum telah diserahkan ke Bawaslu.
  • Gugatan fokus pada verifikasi faktual di Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur.
Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan