Dugaan Manipulasi Verifikasi Parpol, Bawaslu Masih Tunggu Laporan
Meski belum menemukan adanya manipulasi, Bawaslu melihat terbatasnya akses ke Sistem Informasi Partai Politik sebagai persoalan.
JAKARTA, KOMPAS β Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu belum menemukan adanya manipulasi hasil verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2024 seperti diungkap sejumlah masyarakat sipil. Namun, Bawaslu melihat terbatasnya akses ke Sistem Informasi Partai Politik sebagai persoalan. Hal itu membuat perubahan status verifikasi keanggotaan partai oleh operator di setiap tingkatan KPU tidak bisa diketahui.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menyelenggarakan seluruh proses pendaftaran, verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu menurut aturan yang berlaku. Aturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, serta surat edaran yang diterbitkan oleh KPU.