Sekitar 400 Terpidana Mati Bisa Selamat dari Regu Tembak
Sekitar 400-an terpidana mati bisa lolos dari ”regu tembak” dengan berlakunya KUHP baru. Mereka bisa mengajukan grasi untuk mengubah pidananya menjadi seumur hidup.
JAKARTA,KOMPAS — Sekitar 400 terpidana mati yang masuk dalam deret tunggu eksekusi dapat mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo untuk mengubah hukumannya menjadi hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun. Hal ini sesuai dengan semangat Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP baru, di mana pidana mati menjadi pidana khusus yang bersifat alternatif dengan masa percobaan 10 tahun.
Pasal 101 KUHP baru mengatur, jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan dalam 10 tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana mati melarikan diri, pidana mati tersebut diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan keputusan presiden. KUHP baru kini tinggal menanti pengesahan dan pengundangan setelah pekan lalu DPR menyetujui pengesahan Rancangan KUHP (RKUHP) menjadi undang-undang.