logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSejumlah Norma di KUHP Baru...
Iklan

Sejumlah Norma di KUHP Baru Dikhawatirkan Jadi Pasal Karet

Ada potensi salah tafsir dalam menerapkan sejumlah pasal dalam KUHP yang baru. Karena itu, menjadi penting adanya aturan teknis sebagai pedoman pelaksanaan KUHP oleh aparat penegak hukum kelak.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3yWL6JF9GHH-fRI98LW_OTnNnoM=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F07%2F01%2Fc81051c9-337e-4e6c-9d45-0ccd2ab87ccf_jpg.jpg

JAKARTA, KOMPAS β€” Para akademisi ilmu hukum pidana perlu fokus mencermati pasal-pasal di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru yang masih bermasalah, dalam tiga tahun ke depan. Khususnya untuk menentukan langkah-langkah apa yang harus dilakukan terhadap pasal-pasal tersebut, apakah harus dilakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atau mencari langkah lainnya.

Sebab, selain adanya kemajuan cemerlang yang ada di buku kesatu KUHP, produk pembentuk undang-undang yang baru disetujui bersama pemerintah dan DPR untuk diundangkan pada 6 Desember lalu masih mengandung sejumlah persoalan. Mengacu pada Pasal 624 RKUHP, undang-undang itu mulai berlaku tiga tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Pengundangan dilakukan setelah RKUHP disahkan oleh Presiden.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan