logo Kompas.id
Politik & HukumPemerintah Berikan Paspor...
Iklan

KEIMIGRASIAN

Pemerintah Berikan Paspor kepada WNI ”Overstay” di Arab Saudi

Setiap hari ada 30-an WNI yang terjaring petugas Arab Saudi karena tidak berdokumen. Selama tidak berdokumen kewarganegaraan, WNI yang ”overstay” di Arab Saudi tidak dapat ke fasilitas kesehatan dan mengakses perbankan.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 1 menit baca
Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly (kedua dari kanan) bersama dengan Ketua DPR RI Puan Maharani (kanan) memberikan paspor secara simbolik kepada warga negara Indonesia (WNI) yang izin tinggalnya melebihi batas waktu yang tertulis dalam visa (<i>overstay</i>) di Jeddah, Arab Saudi, Rabu (7/12/2022).
DOKUMENTASI HUMAS KEMENKUMHAM

Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly (kedua dari kanan) bersama dengan Ketua DPR RI Puan Maharani (kanan) memberikan paspor secara simbolik kepada warga negara Indonesia (WNI) yang izin tinggalnya melebihi batas waktu yang tertulis dalam visa (overstay) di Jeddah, Arab Saudi, Rabu (7/12/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyerahkan paspor kepada warga negara Indonesia di Jeddah, Arab Saudi, yang izin tinggalnya telah melebihi batas waktu. Pemberian paspor ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam melindungi WNI di luar negeri.

Pemberian paspor tersebut dilakukan pada puncak kegiatan pasporisasi tahap pertama dalam acara bertajuk ”Silaturahmi dan Penyerahan Paspor kepada WNI di Jeddah”. ”Ini merupakan terobosan dalam pelayanan dan perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri,” ucap Yasonna melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas di Jakarta, Jumat (9/12/2022).

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan