Jaksa Agung Diminta Kembali Sidik Kasus Paniai
Jaksa Agung diminta memproses komandan sesungguhnya, bukan perwira penghubung, baik dari unsur TNI maupun kepolisian atas kasus Paniai. Pasukan juga disebut perlu dimintai pertanggungjawaban.
JAKARTA, KOMPAS β Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia kepada Mayor Infanteri (Purn) Isak Sattu, terdakwa tunggal kasus dugaan pelanggaran HAM dalam kasus kekerasan di Paniai, Papua, dinilai sudah dapat diprediksi. Pasalnya, dari awal, dakwaan jaksa sudah meragukan. Jaksa Agung diminta menggelar penyidikan kembali dengan langkah hukum baru.
Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Jumat (9/12/2022), dalam konferensi pers βCatatan Situasi Hak Asasi Manusia (HAM) 2022ββ. Menurut Usman, dakwaan jaksa terhadap Isak Sattu meragukan sedari awal lantaran jaksa tidak melihat peristiwa secara menyeluruh. Peristiwa Paniai, kata Usman, perlu dilihat sebagai rangkaian peristiwa yang saling terhubung pada 7 dan 8 Desember 2014.