logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊJaksa Agung Diminta Kembali...
Iklan

Jaksa Agung Diminta Kembali Sidik Kasus Paniai

Jaksa Agung diminta memproses komandan sesungguhnya, bukan perwira penghubung, baik dari unsur TNI maupun kepolisian atas kasus Paniai. Pasukan juga disebut perlu dimintai pertanggungjawaban.

Oleh
REBIYYAH SALASAH
Β· 1 menit baca
Karangan bunga turut dibawa dalam Aksi Kamisan ke-600 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (5/9/2019). Aksi yang digelar sejak 18 Januari 2007 ini menjadi simbol dalam memperjuangkan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI (RAD)

Karangan bunga turut dibawa dalam Aksi Kamisan ke-600 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (5/9/2019). Aksi yang digelar sejak 18 Januari 2007 ini menjadi simbol dalam memperjuangkan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia.

JAKARTA, KOMPAS β€” Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia kepada Mayor Infanteri (Purn) Isak Sattu, terdakwa tunggal kasus dugaan pelanggaran HAM dalam kasus kekerasan di Paniai, Papua, dinilai sudah dapat diprediksi. Pasalnya, dari awal, dakwaan jaksa sudah meragukan. Jaksa Agung diminta menggelar penyidikan kembali dengan langkah hukum baru.

Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Jumat (9/12/2022), dalam konferensi pers ”Catatan Situasi Hak Asasi Manusia (HAM) 2022​”. Menurut Usman, dakwaan jaksa terhadap Isak Sattu meragukan sedari awal lantaran jaksa tidak melihat peristiwa secara menyeluruh. Peristiwa Paniai, kata Usman, perlu dilihat sebagai rangkaian peristiwa yang saling terhubung pada 7 dan 8 Desember 2014.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan