logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊJaksa Agung Diminta Tindak...
Iklan

Jaksa Agung Diminta Tindak Lanjut Putusan Paniai

Komnas HAM merekomendasikan agar Jaksa Agung dapat melakukan upaya hukum dengan diputus bebasnya terdakwa pelanggaran HAM berat kasus Paniai. Hak korban juga perlu dipenuhi.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI, RENY SRI AYU ARMAN
Β· 1 menit baca
Terdakwa tunggal kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Isak Sattu, dituntut hukuman penjara 10 tahun dalam sidang pelanggaran HAM yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Sulsel, Senin (14/11/2022)
RENY SRI AYU ARMAN

Terdakwa tunggal kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Isak Sattu, dituntut hukuman penjara 10 tahun dalam sidang pelanggaran HAM yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Sulsel, Senin (14/11/2022)

MAKASSAR, KOMPAS β€” Majelis hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia yang diketuai Sutisna Sawati di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (12/8/2022), menjatuhkan vonis bebas terhadap Mayor Infanteri (Purn) Isak Sattu, terdakwa tunggal kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai 2014. Adanya putusan bebas ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia merekomendasikan Jaksa Agung untuk melakukan upaya hukum lanjutan sesuai hasil penyelidikan Komnas HAM.

Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai menyampaikan, Komnas HAM menghormati putusan Pengadilan HAM yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Isak Sattu, terdakwa pelanggaran HAM kasus Paniai di Papua. Namun, Komnas HAM memberikan sejumlah catatan terkait dengan proses peradilan terdakwa. Hal itu di antaranya proses pembuktian perkara yang dinilai tidak berjalan dengan maksimal karena mayoritas saksi yang dihadirkan dalam persidangan berasal dari aparat atau anggota TNI dan Polri.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan