logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊIndeks Negara Hukum RI...
Iklan

Indeks Negara Hukum RI Terancam Memburuk Pasca-KUHP Baru

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana masih memuat pasal yang dinilai mengancam kebebasan berekspresi yang menjadi salah satu indikator untuk mengukur indeks negara hukum.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI, DIAN DEWI PURNAMASARI, LUKI AULIA
Β· 1 menit baca
Teaterikal peserta aksi penolakan pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di depan Kompleks Gedung MPR dan DPR, Jakarta, Senin (5/12/2022).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Teaterikal peserta aksi penolakan pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di depan Kompleks Gedung MPR dan DPR, Jakarta, Senin (5/12/2022).

JAKARTA, KOMPAS – Sejumlah ketentuan di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah pada 6 Desember lalu berpotensi menghambat kebebasan berekspresi. Tak hanya bisa berdampak terhadap pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental, kondisi itu juga dikhawatirkan akan membuat indeks supremasi hukum di Indonesia terancam semakin terpuruk.

Pada tahun 2022, skor indeks supremasi/negara hukum Indonesia menurut World Justice Project (WJP) berada di angka 0,53 dari skala 0-1. Dengan angka itu, Indonesia menempati posisi 64 dari 140 negara yang disurvei. Bahkan, jika dibandingkan dengan 15 negara di kawasan Asia Pasifik, Indonesia peringkat 9.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan