Kerja Sama RI-Singapura Perlu Dicermati
RUU kerja sama pertahanan RI-Singapura disetujui untuk disahkan. Sejumlah pihak melihat perjanjian itu memberi peluang Singapura lakukan latihan militer di teritorial Indonesia yang bisa mengancam kedaulatan negara.
JAKARTA, KOMPAS โ Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui agar Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan disahkan menjadi undang-undang. Lewat undang-undang itu, diharapkan bisa meminimalisasi ancaman pertahanan dan memperkuat hubungan bilateral kedua negara. Namun, pemerintah juga diingatkan agar cermat dalam menerbitkan peraturan turunannya agar tidak mengganggu kedaulatan negara.
RUU itu merupakan tindak lanjut kerja sama Indonesia-Singapura yang ditandatangani dalam acara Leaderโs Reatreat di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, pada 25 Januari lalu. Saat itu, Indonesia-Singapura menandatangani 10 kerja sama, di antaranya kerja sama pertahanan, ekstradisi buron, dan kesepakatan pengelolaan ruang udara (flight information region/FIR).