logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKUHP Baru Tak Langsung...
Iklan

KUHP Baru Tak Langsung Berlaku, Tiga Tahun Sosialisasi Diintensifkan

Pemerintah akan menyosialisasikan kepada semua aparat penegak hukum agar tak terjadi salah tafsir saat penerapan KUHP baru. Sosialisasi juga menyasar pengajar di kampus-kampus agar tak salah menjelaskan kepada mahasiswa.

Oleh
REBIYYAH SALASAH, SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
Suasana Rapat Paripurna DPR dengan agenda pengambilan keputusan tentang Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Suasana Rapat Paripurna DPR dengan agenda pengambilan keputusan tentang Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP yang telah disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang oleh DPR tak langsung berlaku setelah kelak diundangkan. Ada masa tiga tahun sebelum akhirnya berlaku. Masa ini dijanjikan pemerintah akan digunakan untuk menyosialisasikan materi di dalamnya, terutama kepada aparat penegak hukum, agar tidak terjadi salah tafsir dalam penerapannya.

RKUHP disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Mengacu pada Pasal 624 RKUHP, undang-undang itu mulai berlaku tiga tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Pengundangan dilakukan setelah RKUHP disahkan oleh Presiden.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan