logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTiga Tersangka Belum Ditahan, ...
Iklan

Tiga Tersangka Belum Ditahan, Konsistensi KPK Dipertanyakan

KPK diharapkan segera menahan orang-orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, seperti Gubernur Papua Lukas Enembe, Hakim Agung Gazalba Saleh, dan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron agar tidak melarikan diri.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
Hakim Agung Gazalba Saleh (kanan) seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Kamis (27/10/2022), di Jakarta.
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO

Hakim Agung Gazalba Saleh (kanan) seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Kamis (27/10/2022), di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS β€” Konsistensi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam memberantas korupsi dipertanyakan karena tak kunjung menahan orang-orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. KPK seharusnya memiliki ketegasan terhadap para tersangka dengan melakukan penahanan agar tidak melarikan diri.

Sejauh ini setidaknya ada tiga tersangka yang tidak berstatus buron. Mereka adalah Gubernur Papua Lukas Enembe, Hakim Agung Gazalba Saleh, dan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. Ketiganya belum ditahan KPK, termasuk Lukas yang sudah diperiksa langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri di kediaman pribadinya di daerah Koya Tengah, Kota Jayapura, Papua.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan