DPR: Kritik Pelapor Khusus PBB Terkait RKUHP Telah Diakomodasi
Kritik dari Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa terhadap sejumlah pasal dalam RKUHP disebut mengacu pada draf RKUHP yang lama. Dalam draf RKUHP terbaru, mayoritas kritik diklaim telah dijawab.
JAKARTA, KOMPAS - Draf terkini Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP dinilai telah mengakomodasi laporan dari Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB yang belum lama ini menyurati DPR. Dengan demikian, beberapa isu yang diungkapkan Pelapor Khusus PBB tersebut, dianggap sudah tidak lagi menjadi masalah.
Pada 25 November 2022, Pelapor Khusus PBB menyurati DPR terkait pasal-pasal problematik dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Di dalam surat yang terdiri dari 12 halaman tersebut, Pelapor Khusus PBB menyampaikan keprihatinan terhadap RKUHP dan menyoroti setidaknya 13 pasal yang dianggap berpotensi mengkriminalisasi kelompok rentan dan sewenang-wenang.