logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPengadaan Barang dan Jasa...
Iklan

Pengadaan Barang dan Jasa Pemilu Rawan Dikorupsi

Merujuk direktori putusan Mahkamah Agung, kasus korupsi selama 2014-2022 yang menjerat anggota KPU dan KPU daerah terkait pengadaan barang dan jasa mencapai 44 kasus.

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly (kedua dari kiri), Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (kedua dari kanan), Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihardi (kanan), dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari saat penandatanganan nota kesepahaman KPU dengan kementerian/lembaga di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (22/11/2022).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly (kedua dari kiri), Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (kedua dari kanan), Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihardi (kanan), dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari saat penandatanganan nota kesepahaman KPU dengan kementerian/lembaga di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (22/11/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan penyelenggaraan pemilihan umum menjadi salah satu titik rawan korupsi. Oleh karena itu, integritas penyelenggara pemilu di tingkat pusat dan daerah harus kuat agar pemilu yang aman, nyaman, dan berintegritas bisa terlaksana.

Demikian disampaikan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Hendrar Prihadi saat penandatanganan nota kesepahaman antara KPU dan kementerian/lembaga di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (22/11/2022).

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan