logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKPU Daerah di Antara...
Iklan

KPU Daerah di Antara Perpanjangan dan Pemotongan Masa Jabatan

Jika KPU menerapkan opsi perpanjangan masa jabatan KPU provinsi, kabupaten, dan kota, mereka juga dinilai akan berperan besar untuk mempersiapkan penyelenggara pemilu terbaik untuk menyongsong Pemilu 2029.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Suasana rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dengan pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu mengenai implikasi penyelenggaraan pemilu terkait pemekaran daerah otonomi baru di ruang rapat Komisi II DPR, Jakarta, Rabu (31/8/2022).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Suasana rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dengan pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu mengenai implikasi penyelenggaraan pemilu terkait pemekaran daerah otonomi baru di ruang rapat Komisi II DPR, Jakarta, Rabu (31/8/2022).

  • Rencana penyeragaman rekrutmen KPU di daerah masuk dalam draf Perppu Pemilu, menimbulkan pro dan kontra.
  • KPU RI dan DPR ingin masa jabatan KPU di daerah diperpendek dengan kompensasi total Rp 150 miliar.
  • Elemen masyarakat sipil menilai perpanjangan masa jabatan KPU daerah hingga pilkada serentak 2024 tuntas lebih membawa manfaat.

Sejumlah norma pasal yang diatur di Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Pemilu mendapat umpan balik dari publik. Salah satunya soal penyerentakan akhir masa jabatan Komisi Pemilihan Umum provinsi, serta kabupaten, dan kota yang justru berpotensi memecah konsentrasi pelaksanaan tahapan krusial pemilu. KPU diingatkan untuk menjadikan penyerentakan akhir masa jabatan itu sebagai momentum penataan rekrutmen penyelenggara pemilu di daerah.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan