logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊJika Tak Ingin Gagal, Penjabat...
Iklan

Jika Tak Ingin Gagal, Penjabat Gubernur DOB Papua Harus Prioritaskan Tiga Hal

Jika melihat UU Pemerintah Daerah, kesuksesan daerah pemekaran ditentukan oleh pelayanan publik. Untuk mewujudkannya, penjabat gubernur di tiga provinsi baru Papua perlu lakukan tiga hal, salah satunya anggaran terfokus.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Penjabat Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo (kiri) menyanyikan lagu "Indonesia Raya" dalam acara peresmian provinsi dan pelantikan penjabat gubernur di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (11/11/2022). Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meresmikan tiga provinsi baru di Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Selain itu, Mendagri juga melantik tiga penjabat gubernur yang akan memimpin tiga provinsi tersebut. Peresmian tiga provinsi baru ini diharapkan mampu mempercepat pembangunan di Papua.
ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Penjabat Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo (kiri) menyanyikan lagu "Indonesia Raya" dalam acara peresmian provinsi dan pelantikan penjabat gubernur di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (11/11/2022). Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meresmikan tiga provinsi baru di Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Selain itu, Mendagri juga melantik tiga penjabat gubernur yang akan memimpin tiga provinsi tersebut. Peresmian tiga provinsi baru ini diharapkan mampu mempercepat pembangunan di Papua.

JAKARTA, KOMPAS β€” Komite Pemantauan dan Pelaksanaan Otonomi Daerah menilai keberhasilan tiga penjabat gubernur di tiga daerah otonom baru Papua ditentukan oleh tiga hal utama. Para penjabat gubernur harus memastikan perencanaan daerah yang berkualitas, penganggaran terfokus, dan adanya dukungan kebijakan serta kelembagaan. Tak kalah penting, pembinaan dan pengawasan dari pusat juga diperlukan.

Direktur Eksekutif KPPOD Herman Nurcahyadi Suparman, saat dihubungi, Selasa (15/11/2022), mengungkapkan, jika dilihat dari kacamata Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kesuksesan daerah pemekaran akan ditentukan oleh peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan daya saing daerah.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan