Tiga Pejabat Kemenperin Jadi Tersangka Korupsi Fasilitas Impor Garam Industri
Tiga tersangka dari Kemenperin diduga merekayasa data kebutuhan impor garam industri dari 2,3 juta ton menjadi 3,7 juta ton. Hingga kini, Kejagung masih menghitung nilai kerugian dari praktik rekayasa data ini.
JAKARTA, KOMPAS β Kejaksaan Agung menetapkan dua pejabat aktif dan satu pejabat purnatugas di Kementerian Perindustrian ditambah satu orang dari swasta sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pada pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016 sampai 2022. Keempat tersangka diduga merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota impor garam.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022), mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara atas kasus ini sejak 27 Oktober. Hal itu dilakukan seusai tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup guna menemukan tersangka kasus tersebut.