logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSetahun Tak Ditindaklanjuti,...
Iklan

Setahun Tak Ditindaklanjuti, Revisi UU ITE Terancam Kembali Kalah Prioritas

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Lodewijk F Paulus membenarkan pimpinan DPR telah terima surat presiden terkait revisi UU ITE, tapi terhalang. Kini, revisi terancam lagi karena kalah prioritas UU lainnya.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO, KURNIA YUNITA RAHAYU
Β· 1 menit baca
Anggota DPR mengikuti rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/11/2022). Agenda rapat adalah pembukaan masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 setelah anggota DPR melakukan reses sejak awal Oktober lalu.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Anggota DPR mengikuti rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/11/2022). Agenda rapat adalah pembukaan masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 setelah anggota DPR melakukan reses sejak awal Oktober lalu.

JAKARTA, KOMPAS β€” Dewan Perwakilan Rakyat mengklaim tidak ada permasalahan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Belum dimulainya revisi UU ITE meski surat presiden terkait sudah disampaikan sejak Desember 2021 terjadi karena DPR memprioritaskan pembahasan UU Perlindungan Data Pribadi. Namun, kini, pembahasan terancam kembali kalah prioritas dengan UU yang lain.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Lodewijk F Paulus saat ditemui di Kompleks DPR, Jakarta, Selasa (1/11/2022), membenarkan, pimpinan DPR telah menerima surat presiden (surpres) terkait revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sejak Desember 2021. Rancangan UU ITE pun sudah masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 sebagai RUU usul inisiatif pemerintah.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan