logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPenguatan KY dengan Revisi UU ...
Iklan

Penguatan KY dengan Revisi UU KY Dinilai Tepat

Mantan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki sepakat usulan pemerintah perkuat kewenangan kelembagaan KY mengawasi kekuasaan kehakiman. Langkah itu dinilai tepat. Namun, penguatan harus diakomodasi dalam revisi UU KY.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Komisioner Komisi Yudisial Maradaman Harahap (berbaju batik) menerima puluhan advokat muda yang tergabung dalam Koalisi Advokat Muda Indonesia (KAMI) dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia di kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (18/5). Kedatangan mereka untuk memberikan dukungan kepada Komisi Yudisial (KY) terkait langkah KY memeriksa Wakil Ketua Mahkamah Agung (Suwardi) yang merendahkan wibawa Mahkamah Agung yang telah mengeluarkan <i>judicial review </i>tentang Tata Tertib DPD No 1 Tahun 2017.
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Komisioner Komisi Yudisial Maradaman Harahap (berbaju batik) menerima puluhan advokat muda yang tergabung dalam Koalisi Advokat Muda Indonesia (KAMI) dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia di kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (18/5). Kedatangan mereka untuk memberikan dukungan kepada Komisi Yudisial (KY) terkait langkah KY memeriksa Wakil Ketua Mahkamah Agung (Suwardi) yang merendahkan wibawa Mahkamah Agung yang telah mengeluarkan judicial review tentang Tata Tertib DPD No 1 Tahun 2017.

JAKARTA, KOMPAS β€” Mantan Ketua Komisi Yudisial, Suparman Marzuki, sepakat dengan usulan pemerintah untuk memperkuat kewenangan kelembagaan KY mengawasi kekuasaan kehakiman. Salah satu caranya dengan merevisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Menurut Suparman, langkah yang akan ditempuh pemerintah untuk memperkuat kewenangan KY sudah tepat. Sebab, penguatan itu memang harus dilegalisasi melalui revisi UU KY tersebut. Revisi harus berfokus pada substansi penguatan mekanisme pengawasan eksternal. Misalnya, penjatuhan sanksi terhadap hakim yang melanggar kode etik tidak lagi melalui rekomendasi. Namun, sebaiknya dalam revisi UU terbaru, kewenangan itu menjadi otoritas KY.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan