Ombudsman Didesak Segera Periksa Pimpinan DPR Terkait Pemberhentian Aswanto
Pimpinan DPR menilai pemberhentian dan penggantian Hakim Konstitusi Aswanto sudah mengikuti mekanisme yang berlaku. Tak ada intervensi dari pihak mana pun terkait keputusan pemberhentian itu.
JAKARTA, KOMPAS β Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan melaporkan jajaran pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat atas dugaan malaadministrasi terkait pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto ke Ombudsman RI. Laporan itu merujuk pada tindakan serampangan lembaga legislatif tersebut yang dinilai sebagai upaya untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi.
Jajaran pimpinan DPR yang dilaporkan adalah Puan Maharani selaku Ketua DPR sertra Lodewijk Paulus, Sufmi Dasco, Rachmad Gobel, dan Muhaimin Iskandar masing-masing selaku Wakil Ketua DPR. Ombudsman diminta segera memanggil lima pimpinan DPR tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.