logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊUU Pelindungan Data Pribadi...
Iklan

UU Pelindungan Data Pribadi Akhirnya Disahkan, Asa Baru Mencegah Kebocoran Data

Presiden Joko Widodo telah mengesahkan UU Pelindungan Data Pribadi. Ada masa transisi dua tahun yang diharapkan dioptimalkan untuk menyiapkan peraturan pelaksana dan kepatuhan instansi pengelola data.

Oleh
Axel Joshua Halomoan Raja Harianja
Β· 1 menit baca
Rika Apriani melakukan transaksaksi elektronik melalui ponselnya di Serua, Depok, Jawa Barat, Minggu (11/9/2022). Data pribadi menjadi instrumen penting dalam semua lingkup dunia digital. Namun, sayangnya hingga kini sudah tidak terhitung jumlah data pribadi warga yang bocor dan diperjualbelikan.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Rika Apriani melakukan transaksaksi elektronik melalui ponselnya di Serua, Depok, Jawa Barat, Minggu (11/9/2022). Data pribadi menjadi instrumen penting dalam semua lingkup dunia digital. Namun, sayangnya hingga kini sudah tidak terhitung jumlah data pribadi warga yang bocor dan diperjualbelikan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Presiden Joko Widodo mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi pada Senin (17/10/2022). Salinan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 ini dapat dilihat di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara atau JDIH Setneg. Hadirnya undang-undang tersebut diharapkan mampu mencegah kebocoran hingga penyalahgunaan data pribadi. Sanksi pidana dan administratif sudah ditetapkan dalam UU yang memiliki 76 pasal ini.

Ada sejumlah ketentuan yang ditetapkan dalam UU Pelindungan Data Pribadi (PDP). Bab I Pasal 1 menyatakan, pengendali data pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan data pribadi.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan