Cegah Pelanggaran HAM, MK Tunda Aturan Batas Usia Pensiun Jaksa
MK menyatakan menunda pemberlakuan Pasal 40A UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Ini untuk mencegah semakin banyaknya jaksa yang terdampak dengan ketentuan tersebut sebelum uji materi UU Kejaksaan selesai.
JAKARTA, KOMPAS โ Mahmakah Konstitusi menunda pemberlakuan aturan mengenai batas usia pensiun jaksa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Selain mencegah semakin banyaknya jaksa yang terdampak dengan dengan ketentuan tersebut sebelum uji materi selesai, putusan sela juga dijatuhkan untuk memberikan perlindungan hukum serta mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.
โMengabulkan permohonan provisi para pemohon dan menyatakan menunda berlakunya Pasal 40A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia berlaku sejak putusan ini diucapkan,โ kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam sidang putusan sela uji materi UU Kejaksaan, Selasa (11/10/2022).