Kejaksaan Periksa Susi Pudjiastuti Terkait Perkara Impor Garam Industri
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membatasi kuota garam sebesar 1,8 juta ton. Namun, Kementerian Perindustrian justru menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 juta ton.
JAKARTA, KOMPAS β Kejaksaan Agung memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016 sampai 2022. Dalam perkara ini, impor garam diduga melebihi kuota yang ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menjelaskan, pemeriksaan terhadap Susi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016 sampai 2022.