logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKejaksaan Periksa Susi...
Iklan

Kejaksaan Periksa Susi Pudjiastuti Terkait Perkara Impor Garam Industri

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membatasi kuota garam sebesar 1,8 juta ton. Namun, Kementerian Perindustrian justru menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 juta ton.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan keterangan kepada wartawan seusai diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi di Jakarta, Jumat (7/10/2022), terkait kasus  dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016 sampai 2022.
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan keterangan kepada wartawan seusai diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi di Jakarta, Jumat (7/10/2022), terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016 sampai 2022.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kejaksaan Agung memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016 sampai 2022. Dalam perkara ini, impor garam diduga melebihi kuota yang ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menjelaskan, pemeriksaan terhadap Susi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016 sampai 2022.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan