DPR Tak Akan Anulir Penggantian Aswanto
Sejumlah peneliti hukum menilai keputusan DPR mengganti hakim konstitusi Aswanto bisa tidak ditindaklanjuti oleh Presiden. Hal ini dengan menyandarkan pada UU Administrasi Pemerintahan.
JAKARTA, KOMPAS - DPR berkukuh tak akan menganulir keputusannya mengganti hakim konstitusi Aswanto dengan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah meski dikritik sejumlah pihak karena melanggar konstitusi dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. DPR yakin keputusan tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/10/2022), mengatakan, penggantian Aswanto sudah sesuai dengan kewenangan DPR. UUD 1945 mengatur bahwa DPR merupakan salah satu lembaga yang berwenang menetapkan hakim konstitusi selain Presiden dan Mahkamah Agung (MA). βAtas kewenangan itulah kami mencoba, kalau melakukan (hal yang tidak sejalan), ya kau kehilangan hakmu,β tambahnya.