logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSinyal Kocok Ulang Komposisi...
Iklan

Sinyal Kocok Ulang Komposisi Hakim Konstitusi

Pergantian mendadaka hakim MK Aswanto dengan Sekjen MA Guntur Hamzah tak tertutup adanya kocok ulang hakim konstituti lainnya dari usulan dari DPR, bahkan pemerintah dan MA.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU, NIKOLAUS HARBOWO, NINA SUSILO
Β· 1 menit baca
Presiden Joko Widodo memberikan ucapan selamat kepada Hakim Konstitusi Aswanto dan Wahiduddin Adams seusai mengucapkan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (21/3/2019). Aswanto dan Wahiduddin Adams kembali menjabat sebagai hakim konstitusi periode 2019-2024.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Presiden Joko Widodo memberikan ucapan selamat kepada Hakim Konstitusi Aswanto dan Wahiduddin Adams seusai mengucapkan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (21/3/2019). Aswanto dan Wahiduddin Adams kembali menjabat sebagai hakim konstitusi periode 2019-2024.

Berakhirnya uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, tak lantas mengakhiri aktivitas di ruang rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/9/2022) petang. Pimpinan komisi meminta para anggota tetap di tempat, untuk mengadakan rapat internal. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Bambang Wuryanto, itu, mengagendakan pemanggilan terhadap Sekretaris Jenderal Mahkamah Konsitusi Guntur Hamzah keesokan harinya.

Hal tersebut sontak membuat sejumlah anggota Komisi III terkejut. Sebab, pemanggilan bertujuan meminta kesediaan Guntur Hamzah menggantikan Aswanto, untuk menjadi hakim konstitusi yang berasal dari usulan DPR. Padahal, tak ada pembahasan mengenai pemberhentian dan penggantian hakim konstitusi sebelumnya.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan