logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSikap DPR Bisa Merusak...
Iklan

Sikap DPR Bisa Merusak Independensi Peradilan

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menilai sikap DPR yang mengganti hakim konstitusi Aswanto dengan Sekjen MK Guntur Hamzah sebagai tindakan sewenang-wenang.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
Mahkamah Konstitusi menerima lebih dari 300 gugatan sengketa perselisihan hasil pemilhan umum pada Jumat (24/5/2019). Untuk mempercepat penyelesaian perkara tersebut, MK membentuk tiga panel hakim
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU

Mahkamah Konstitusi menerima lebih dari 300 gugatan sengketa perselisihan hasil pemilhan umum pada Jumat (24/5/2019). Untuk mempercepat penyelesaian perkara tersebut, MK membentuk tiga panel hakim

JAKARTA, KOMPAS β€”DPR memutuskan tidak memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi Aswanto yang juga Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi saat ini. Penggantian Aswanto yang dilakukan secara tiba-tibadikritisi karena dianggapsewenang-wenang dan menghancurkan independensi peradilan.

Keputusan mengganti Aswanto disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-7 DPRmasa sidang pertama tahun sidang 2022-2023, Kamis (29/9/2022). ”Tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan