Sikap DPR Bisa Merusak Independensi Peradilan
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menilai sikap DPR yang mengganti hakim konstitusi Aswanto dengan Sekjen MK Guntur Hamzah sebagai tindakan sewenang-wenang.
JAKARTA, KOMPAS βDPR memutuskan tidak memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi Aswanto yang juga Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi saat ini. Penggantian Aswanto yang dilakukan secara tiba-tibadikritisi karena dianggapsewenang-wenang dan menghancurkan independensi peradilan.
Keputusan mengganti Aswanto disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-7 DPRmasa sidang pertama tahun sidang 2022-2023, Kamis (29/9/2022). βTidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR,β kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.