logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊCoba-coba Dukung Parpol, ASN...
Iklan

Coba-coba Dukung Parpol, ASN Ini Dihukum Tak Naik Pangkat 10 Tahun

Iming-iming kenaikan pangkat menjadi jebakan yang patut diwaspadai ASN di masa menjelang Pemilu. ASN perlu menjaga netralitasnya agar tak mudah dimanfaatkan oleh kalangan politisi.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Ilustrasi. Warga mengurus dokumen kependudukan di Pasar Pelayanan Publik Rogojampi Banyuwangi, Kamis (19/12/2019). Layanan ini memudahkan warga di sekitar Kecamatan Rogojampi yang ingin mengurus sejumlah dokumen kependudukan dan perizinan tanpa harus ke pusat kota yang berjarak 17 km.
KOMPAS/ANGGER PUTRANTO

Ilustrasi. Warga mengurus dokumen kependudukan di Pasar Pelayanan Publik Rogojampi Banyuwangi, Kamis (19/12/2019). Layanan ini memudahkan warga di sekitar Kecamatan Rogojampi yang ingin mengurus sejumlah dokumen kependudukan dan perizinan tanpa harus ke pusat kota yang berjarak 17 km.

AR, aparatur sipil negara di timur Jawa ini, pernah menelan pil pahit akibat perbuatannya mengampanyekan salah satu partai politik di lingkungan pemerintahan daerah tempatnya bekerja pada pemilu beberapa waktu lalu. Pada mulanya, dengan cara itu ia coba-coba peruntungan agar mudah memperoleh kenaikan pangkat, tetapi malah buntung. Ia dihukum tak naik pangkat selama 10 tahun.

Dalam Rapat Koordinasi Bawaslu dan Kepala Daerah dalam Mewujudkan Netralitas ASN pada Pemilu 2024, di Bali, Rabu (28/9/2022), AR pun berpesan agar pengalamannya itu menjadi pelajaran bagi aparatur sipil negara (ASN) lain di seluruh Indonesia.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan