Pengadilan HAM Kasus Paniai Digelar, Korban Pesimistis Dapat Keadilan
Proses hukum yang berjalan dalam kasus Paniai dinilai sarat kejanggalan, tidak transparan, dan tidak bakal menghasilkan keadilan bagi korban.
JAKARTA, KOMPAS β Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Makassar menyidangkan Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, terdakwa tunggal yang oleh jaksa dinilai bertanggung jawab atas peristiwa berdarah di Distrik Paniai Timur, Paniai, Papua, pada 8 Desember 2014. Perwira Penghubung Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai tersebut dinilai bersalah atas terbunuhnya empat warga dan belasan orang lainnya yang luka-luka saat membubarkan aksi massa warga setempat.
Namun, korban dan keluarga korban yang tergabung dalam Organisasi Korban Pelanggaran HAM Bersatu untuk Kebenaran (BUK) pesimistis pengadilan HAM tersebut mampu menghadirkan keadilan. Ketua Organisasi Korban Pelanggaran HAM BUK Tineke Rumkabu melihat proses hukum yang berjalan dalam kasus Paniai penuh kejanggalan, tidak transparan, dan tidak bakal menghasilkan keadilan bagi korban.