logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPengadilan HAM Kasus Paniai...
Iklan

Pengadilan HAM Kasus Paniai Digelar, Korban Pesimistis Dapat Keadilan

Proses hukum yang berjalan dalam kasus Paniai dinilai sarat kejanggalan, tidak transparan, dan tidak bakal menghasilkan keadilan bagi korban.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
Mural yang menyuarakan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) tergambar di kawasan Grogol, Jakarta Barat, Kamis (15/9/2022). Masih banyak kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang belum dituntaskan oleh negara.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Mural yang menyuarakan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) tergambar di kawasan Grogol, Jakarta Barat, Kamis (15/9/2022). Masih banyak kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang belum dituntaskan oleh negara.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Makassar menyidangkan Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, terdakwa tunggal yang oleh jaksa dinilai bertanggung jawab atas peristiwa berdarah di Distrik Paniai Timur, Paniai, Papua, pada 8 Desember 2014. Perwira Penghubung Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai tersebut dinilai bersalah atas terbunuhnya empat warga dan belasan orang lainnya yang luka-luka saat membubarkan aksi massa warga setempat.

Namun, korban dan keluarga korban yang tergabung dalam Organisasi Korban Pelanggaran HAM Bersatu untuk Kebenaran (BUK) pesimistis pengadilan HAM tersebut mampu menghadirkan keadilan. Ketua Organisasi Korban Pelanggaran HAM BUK Tineke Rumkabu melihat proses hukum yang berjalan dalam kasus Paniai penuh kejanggalan, tidak transparan, dan tidak bakal menghasilkan keadilan bagi korban.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan