logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊRUU Pelindungan Data Pribadi...
Iklan

RUU Pelindungan Data Pribadi Jadi UU, Sanksi Berat Bakal Menunggu Pelanggar

DPR menyetujui RUU Pelindungan Data Pribadi disahkan sebagai UU dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa. Sanksi berat bakal menanti pengendali dan pemroses data yang melanggar aturan UU tersebut.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
Β· 1 menit baca
Suasana Sidang Paripurna DPR dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022). DPR menyetujui RUU PDP disahkan menjadi UU.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Suasana Sidang Paripurna DPR dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022). DPR menyetujui RUU PDP disahkan menjadi UU.

JAKARTA, KOMPAS β€” Sanksi berat menanti pengendali dan pemroses data yang melanggar aturan di dalam Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi yang telah disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang. Tak hanya hukuman administratif, pelanggaran terhadap aturan baru tersebut juga diancam hukuman denda, bahkan pidana.

Sekalipun demikian, sanksi yang berlaku bagi badan publik masih sebatas sanksi administratif. Diperlukan aturan turunan yang lebih rinci agar ada kesetaraan sanksi antara pengendali dan pemroses data swasta dan pemerintah.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan