logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊParpol Baru: Usulan...
Iklan

Parpol Baru: Usulan Penghapusan Undian Nomor Urut Parpol Diskriminatif

Sesuai UU Pemilu, nomor urut parpol peserta pemilu harus ditentukan melalui undian. Semua peserta pemilu, baik baru maupun lama, harus diperlakukan dengan sama dalam setiap tahapan.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Prosesi peresmian pemasangan alat peraga kampanye peserta Pemilu 2019 di kompleks KPU Provinsi Bali, Denpasar, Jumat (23/11/2018), ditandai dengan penaikan bendera KPU dan bendera partai politik peserta Pemilu 2019. KPU memfasilitasi alat peraga kampanye peserta Pemilu 2019.
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Prosesi peresmian pemasangan alat peraga kampanye peserta Pemilu 2019 di kompleks KPU Provinsi Bali, Denpasar, Jumat (23/11/2018), ditandai dengan penaikan bendera KPU dan bendera partai politik peserta Pemilu 2019. KPU memfasilitasi alat peraga kampanye peserta Pemilu 2019.

JAKARTA, KOMPAS β€” Sejumlah partai politik baru menolak usulan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri agar parpol peserta Pemilu 2024 tetap dapat menggunakan nomor urut parpol pada Pemilu 2019. Selain bertentangan dengan aturan di Undang-Undang Pemilu, dengan ditiadakannya undian ulang nomor urut parpol juga dianggap menambah diskriminasi terhadap parpol baru.

Sebelumnya, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri mengusulkan agar nomor urut parpol peserta Pemilu 2019 yang kembali mengikuti kontestasi politik lima tahunan pada tahun 2024 diusulkan tidak diubah. Usulan itu dinilai memudahkan sosialisasi. Selain itu, ongkos politik yang harus dikeluarkan peserta pemilu juga bisa ditekan karena bisa menghemat biaya belanja alat peraga kampanye (Kompas.id, 17 September 2022).

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan