logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTujuh Parpol Tetap Tak Lolos...
Iklan

Tujuh Parpol Tetap Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024

Bawaslu menolak gugatan dugaan pelanggaran administrasi dari 7 parpol yang pendaftarannya tak diterima KPU. Dengan putusan ini, semua parpol, berjumlah 9 parpol, yang mengajukan gugatan ditolak semuanya oleh Bawaslu.

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja (tengah) didampingi anggota Bawaslu, Puadi (kiri) dan Herwyn Malonda, memimpin sidang putusan sengketa partai politik yang tidak lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum  untuk mengikuti Pemilu 2024 di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja (tengah) didampingi anggota Bawaslu, Puadi (kiri) dan Herwyn Malonda, memimpin sidang putusan sengketa partai politik yang tidak lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum untuk mengikuti Pemilu 2024 di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Badan Pengawas Pemilu menolak semua gugatan dugaan pelanggaran administrasi dari tujuh partai politik yang pendaftarannya tidak diterima oleh Komisi Pemilihan Umum. Putusan itu menunjukkan bahwa KPU telah menjalankan tata cara, prosedur, dan mekanisme pendaftaran parpol calon peserta pemilu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam sidang pembacaan putusan atas laporan dugaan pelanggaran administratif pemilihan umum yang berlangsung di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Selasa (13/9/2022), majelis pemeriksa menolak gugatan yang diajukan tujuh partai politik (parpol). Tujuh parpol dimaksud, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Bhineka Indonesia, Partai Pandu Bangsa, Partai Negeri Daulat Indonesia, Partai Masyumi, Partai Kedaulatan, dan Partai Reformasi.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan