logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPPATK Blokir Beberapa Rekening...
Iklan

PPATK Blokir Beberapa Rekening Milik Lukas Enembe

Sejak satu bulan lalu, PPATK menemukan transaksi tidak wajar dalam beberapa rekening milik Gubernur Papua Lukas Enembe.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Kuasa hukum dan massa dalam unjuk rasa penolakan penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Kota Jayapura, Papua, Senin (12/9/2022).
KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA

Kuasa hukum dan massa dalam unjuk rasa penolakan penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Kota Jayapura, Papua, Senin (12/9/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Selain dicekal pergi ke luar negeri, rekening milik Gubernur Papua Lukas Enembe juga diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK. Pemblokiran sejumlah rekening dilakukan karena PPATK menemukan adanya transaksi yang tidak wajar sehingga perlu dianalisis secara mendalam.

Sebagaimana diberitakan, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menerima pengajuan pencegahan terhadap Lukas Enembe dari Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu, 7 September 2022. Pencegahan berlaku selama enam bulan atau hingga 7 Maret 2023.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan