Pemerintah Patuhi UU Pemasyarakatan
Pemerintah menyatakan pemberian pembebasan bersyarat terhadap 23 napi kasus korupsi sudah sesuai UU Pemasyarakatan. Begitu juga untuk pemberian remisi dan asimilasi, pemerintah akan tunduk pada UU tersebut.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah menyatakan pemberian hak untuk pembebasan bersyarat kepada 23 narapidana kasus korupsi sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Hingga Kamis (8/9/2022), jumlah napi kasus korupsi yang memperoleh hak bersyarat terus bertambah, salah satunya terpidana korupsi dana operasional menteri, bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej, saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, menyampaikan, keputusan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham memberikan pembebasan bersyarat terhadap 23 napi kasus korupsi sudah sesuai UU Pemasyarakatan. Begitu juga untuk pemberian remisi maupun asimilasi, pemerintah akan tunduk patuh terhadap UU Pemasyarakatan yang baru disahkan pada Juli lalu tersebut.