logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPemerintah Patuhi UU...
Iklan

Pemerintah Patuhi UU Pemasyarakatan

Pemerintah menyatakan pemberian pembebasan bersyarat terhadap 23 napi kasus korupsi sudah sesuai UU Pemasyarakatan. Begitu juga untuk pemberian remisi dan asimilasi, pemerintah akan tunduk pada UU tersebut.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI, CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO, MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
Β· 1 menit baca
Terpidana korupsi mengikuti penyuluhan antikorupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang, Banten, Selasa (20/4/2021). Penyuluhan yang diikuti 25 narapidana tindak pidana korupsi ini sebagai upaya pembekalan warga binaan agar nantinya bisa berkontribusi dalam pemberantasan korupsi saat nanti kembali ke masyarakat. Kegiatan ini juga untuk memperingati Hari Kartini.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO (KUM)

Terpidana korupsi mengikuti penyuluhan antikorupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang, Banten, Selasa (20/4/2021). Penyuluhan yang diikuti 25 narapidana tindak pidana korupsi ini sebagai upaya pembekalan warga binaan agar nantinya bisa berkontribusi dalam pemberantasan korupsi saat nanti kembali ke masyarakat. Kegiatan ini juga untuk memperingati Hari Kartini.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah menyatakan pemberian hak untuk pembebasan bersyarat kepada 23 narapidana kasus korupsi sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Hingga Kamis (8/9/2022), jumlah napi kasus korupsi yang memperoleh hak bersyarat terus bertambah, salah satunya terpidana korupsi dana operasional menteri, bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej, saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, menyampaikan, keputusan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham memberikan pembebasan bersyarat terhadap 23 napi kasus korupsi sudah sesuai UU Pemasyarakatan. Begitu juga untuk pemberian remisi maupun asimilasi, pemerintah akan tunduk patuh terhadap UU Pemasyarakatan yang baru disahkan pada Juli lalu tersebut.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan