logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPembebasan Bersyarat Pinangki...
Iklan

Pembebasan Bersyarat Pinangki dan Atut Preseden Buruk Pemberantasan Korupsi

Bekas jaksa Pinangki Sirna Malasari dan bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah memperoleh pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
Terpidana korupsi bekas jaksa Pinangki Sirna Malasari dan bekas  Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah  bebas bersyarat.
KOMPAS

Terpidana korupsi bekas jaksa Pinangki Sirna Malasari dan bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat.

JAKARTA, KOMPAS β€” Dua narapidana kasus korupsi, yakni bekas jaksa Pinangki Sirna Malasari dan bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Selasa (6/9/2022), menghirup udara bebas setelah memperoleh pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pemberian pembebasan bersyarat terhadap koruptor ini menunjukkan preseden buruk dalam pemberantasan korupsi.

Pinangki merupakan narapidana kasus korupsi, pencucian uang, dan pemufakatan jahat terkait pengurusan fatwa bebas bagi terpidana pengalihan piutang (cessie) Bank Bali, Joko S Tjandra. Sementara Ratu Atut merupakan narapidana kasus suap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait penanganan sengketa pilkada di Kabupaten Lebak, Banten. Ratu Atut juga merupakan narapidana korupsi pengadaan alat kesehatan.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan