Kasus Putri Candrawathi dan Problem Standar Ganda Penahanan Perempuan
Tak ditahannya Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, mencuatkan problem standar ganda penahanan perempuan, utamanya yang memiliki anak balita. Sebab, di banyak kasus lain, tersangka tetap ditahan.
Keputusan penyidik kepolisian untuk tak menahan Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, mencuatkan problem standar ganda penyidik saat berhadapan dengan perempuan yang memiliki anak balita. Tak lain karena di banyak kasus, perempuan tetap ditahan meski memiliki anak balita. Mencegah terus berulangnya standar ganda ini, muncul usulan agar hakim menjadi pihak yang bertugas menguji kebutuhan penyidik untuk menahan atau tidak seseorang. Opsi lain, polisi menyusun aturan internal sehingga hanya tunggal standar yang berlaku.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Nofriansyah pada 19 Agustus lalu, Putri Candrawathi tak kunjung ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri. Begitu pula setelah serangkaian pemeriksaan oleh penyidik, seperti pada 27 Agustus dan 31 Agustus 2022, ia pun selalu luput dari penahanan. Padahal, empat tersangka lain dalam kasus pembunuhan tersebut sudah langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.