logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPengawasan Presiden Dibutuhkan...
Iklan

Pengawasan Presiden Dibutuhkan untuk Perbaikan di Polri

Gagasan memperbarui sistem pengawasan kepolisian pascakasus Ferdy Sambo tak bisa diserahkan sepenuhnya kepada Polri. Presiden harus mengontrol.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI, PRAYOGI DWI SULISTYO, SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
Presiden Joko Widodo melantik Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi Kepala Kepolisian Negara RI dalam upacara di Istana Negara,Jakarta, Rabu (27/1/2021). Presiden juga menaikkan pangkat Listyo menjadi Jenderal Polisi.
TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE SEKRETARIAT PRESIDEN

Presiden Joko Widodo melantik Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi Kepala Kepolisian Negara RI dalam upacara di Istana Negara,Jakarta, Rabu (27/1/2021). Presiden juga menaikkan pangkat Listyo menjadi Jenderal Polisi.

JAKARTA, KOMPAS - Belajar dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, pelibatan lembaga eksternal dalam menangani perkara hukum yang melibatkan pejabat utama kepolisian, seperti direkomendasikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, sangat penting untuk direalisasikan.

Untuk memastikan hal itu sekaligus memperkuat lembaga eksternal kepolisian, harus ada campur tangan dari Presiden yang membawahkan langsung kepolisian.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan