Iklan
Pengawasan Presiden Dibutuhkan untuk Perbaikan di Polri
Gagasan memperbarui sistem pengawasan kepolisian pascakasus Ferdy Sambo tak bisa diserahkan sepenuhnya kepada Polri. Presiden harus mengontrol.
JAKARTA, KOMPAS - Belajar dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, pelibatan lembaga eksternal dalam menangani perkara hukum yang melibatkan pejabat utama kepolisian, seperti direkomendasikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, sangat penting untuk direalisasikan.
Untuk memastikan hal itu sekaligus memperkuat lembaga eksternal kepolisian, harus ada campur tangan dari Presiden yang membawahkan langsung kepolisian.