logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDPR Kejar Target Pembahasan...
Iklan

DPR Kejar Target Pembahasan RUU Papua Barat Daya Tuntas Awal September

DPR mengebut pembahasan RUU Papua Barat Daya. Sebelumnya, ada tiga UU DOB Papua yang telah disahkan. Hal itu karena pembentukan daerah otonomi baru di Papua dinilai berpengaruh terhadap persiapan Pemilu 2024.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU, NIKOLAUS HARBOWO, SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung (kiri) bersiap membacakan laporan terkait Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) Papua dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022). Dalam rapat paripurna tersebut, DPR mengesahkan RUU DOB Papua.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung (kiri) bersiap membacakan laporan terkait Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) Papua dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022). Dalam rapat paripurna tersebut, DPR mengesahkan RUU DOB Papua.

JAKARTA, KOMPAS β€” Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menyelesaikan pembahasan 154 daftar inventarisasi masalah pada RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dalam sehari. Pembahasan rancangan tersebut mengejar target agar dapat segera tuntas dan RUU itu bisa disahkan pada 6 September. Sebab, pembentukan daerah otonomi baru itu akan memengaruhi persiapan Pemilu Serentak 2024.

RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya mulai dibahas di tingkat Panitia Kerja Komisi II, pemerintah, dan DPD setelah DPR menerima Surat Presiden Nomor R30 pada 20 Juli perihal Penunjukan Perwakilan Pemerintah untuk Membahas RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Surat tersebut diterima dan dibacakan oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Editor:
Bagikan