Apakah Pasal Kohabitasi RKUHP Mengancam Pasangan yang Menikah Siri?
Larangan kohabitasi dipandang tetap perlu diatur di dalam RKUHP. Namun, hal itu perlu dirumuskan secara tepat. Salah satunya agar tak mendorong masyarakat melakukan pernikahan siri.
Apakah seseorang yang menikah secara agama atau siri, tidak tercatat dalam catatan negara, bisa dijerat pasal perzinaan dan kohabitasi di dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP)? Sebab, meskipun sah secara agama, pernikahan siri dilakukan secara bawah tangan dan tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), serta tidak mendapatkan buku nikah atau kutipan akta pernikahan.
Karena belum legal dalam kacamata hukum negara, apakah dengan demikian pasangan yang menikah siri bisa diancam dengan pasal-pasal di KUHP? Persoalan tersebut sempat menjadi perhatian Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam diskusi informal mengenai RKUHP bersama-sama dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan Mahfud MD serta Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G Plate.