logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊBawaslu Lanjutkan Gugatan Dua ...
Iklan

Bawaslu Lanjutkan Gugatan Dua Parpol ke Sidang Pemeriksaan

Keputusan Bawaslu melanjutkan gugatan Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu menuai pertanyaan dari KPU. Bawaslu dinilai tak menggunakan peraturan KPU terkait pendaftaran parpol sebagai rujukan pemeriksaan.

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca

”

Suasana sidang dengan agenda pembacaan putusan pendahuluan terhadap empat laporan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum 2024 di Kantor Bawaslu di Jakarta, Kamis (25/8/2022).
HUMAS BAWASLU

Suasana sidang dengan agenda pembacaan putusan pendahuluan terhadap empat laporan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum 2024 di Kantor Bawaslu di Jakarta, Kamis (25/8/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Badan Pengawas Pemilu menetapkan gugatan dugaan pelanggaran administratif yang digugat oleh Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu berlanjut ke sidang pemeriksaan. Berkas laporan kedua partai politik yang tidak lolos tahap pendaftaran partai calon peserta Pemilu 2024 itu dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan