logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊUrgensi UU Pelindungan Data...
Iklan

Urgensi UU Pelindungan Data Pribadi Jadi Karya Terbaik di Lemhannas

Penyusunan undang-undang pelindungan data pribadi perlu segera dituntaskan. Regulasi yang komprehensif dapat melindungi masyarakat, menstimulasi ekonomi digital, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik pada pemerintah.

Oleh
SATRIO PANGARSO WISANGGENI
Β· 1 menit baca
Komisaris Besar Sabilul Alif (tengah) meraih penghargaan Wibawa Seroja Nugraha sebagai peserta terbaik Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXIII Lemhannas tahun 2022. Penghargaan diberikan langsung oleh Gubernur Lemhannas Andy Widjajanto pada acara penutupan PPRA LXIII tahun 2022 di Auditorium Lemhannas, Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (16/8/2022).
DOKUMENTASI LEMHANAS

Komisaris Besar Sabilul Alif (tengah) meraih penghargaan Wibawa Seroja Nugraha sebagai peserta terbaik Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXIII Lemhannas tahun 2022. Penghargaan diberikan langsung oleh Gubernur Lemhannas Andy Widjajanto pada acara penutupan PPRA LXIII tahun 2022 di Auditorium Lemhannas, Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Penyusunan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi atau RUU PDP perlu segera dituntaskan. Regulasi yang komprehensif diyakini dapat melindungi masyarakat, menstimulasi ekonomi digital, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik kepada pemerintah di ranah siber.

Hal ini karena urgensi terhadap sebuah regulasi pelindungan data pribadi yang komprehensif sudah sedemikian besar dirasakan masyarakat. Keberadaan lembaga otoritas pelindungan data yang independen pun menjadi krusial.

Editor:
KHAERUDIN
Bagikan