logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTak Hanya KPU, 275 Nama...
Iklan

Tak Hanya KPU, 275 Nama Jajaran Bawaslu Diduga Dicatut Parpol

Bawaslu mengimbau masyarakat untuk mengecek nama dan nomor induk kependudukan masing-masing untuk mencegah pencatutan oleh partai politik. KPU pun diminta mencoret nama mereka yang dicatut dari keanggotaan parpol.

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Muhammad (ketiga dari kanan), Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja (kedua dari kanan), dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari (kanan) meninjau aktivitas para petugas KPU yang ditugasi memverifikasi administrasi dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Hotel Borobudur, Jakarta, Minggu (7/8/2022).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Muhammad (ketiga dari kanan), Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja (kedua dari kanan), dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari (kanan) meninjau aktivitas para petugas KPU yang ditugasi memverifikasi administrasi dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Hotel Borobudur, Jakarta, Minggu (7/8/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Dugaan pencatutan nama penyelenggara pemilihan umum sebagai anggota ataupun pengurus partai politik bukan hanya terjadi di Komisi Pemilihan Umum. Badan Pengawas Pemilu menemukan 275 nama anggota pengawas pemilu yang namanya diduga dicatut partai sebagai anggota dan pengurus. Dengan temuan ini, KPU diminta segera mencoret nama-nama tersebut dari keanggotaan partai.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja saat jumpa pers di Jakarta, Senin (15/8/2022), mengatakan, Bawaslu mendapati nama jajarannya yang diduga dicatut sebagai anggota ataupun pengurus partai politik (parpol) di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Hingga Minggu (14/8/2022), setidaknya terdapat 275 pengawas pemilu yang tercatat dalam keanggotaan dan kepengurusan parpol.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan