Tak Hanya KPU, 275 Nama Jajaran Bawaslu Diduga Dicatut Parpol
Bawaslu mengimbau masyarakat untuk mengecek nama dan nomor induk kependudukan masing-masing untuk mencegah pencatutan oleh partai politik. KPU pun diminta mencoret nama mereka yang dicatut dari keanggotaan parpol.
JAKARTA, KOMPAS β Dugaan pencatutan nama penyelenggara pemilihan umum sebagai anggota ataupun pengurus partai politik bukan hanya terjadi di Komisi Pemilihan Umum. Badan Pengawas Pemilu menemukan 275 nama anggota pengawas pemilu yang namanya diduga dicatut partai sebagai anggota dan pengurus. Dengan temuan ini, KPU diminta segera mencoret nama-nama tersebut dari keanggotaan partai.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja saat jumpa pers di Jakarta, Senin (15/8/2022), mengatakan, Bawaslu mendapati nama jajarannya yang diduga dicatut sebagai anggota ataupun pengurus partai politik (parpol) di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Hingga Minggu (14/8/2022), setidaknya terdapat 275 pengawas pemilu yang tercatat dalam keanggotaan dan kepengurusan parpol.