logo Kompas.id
Politik & HukumHakim ”Ad Hoc” Khusus Korupsi ...
Iklan

Hakim ”Ad Hoc” Khusus Korupsi di MA Bertambah

Ketua MA M Syarifuddin melantik dua hakim ”ad hoc” tindak pidana korupsi pada MA. Kehadiran dua hakim ”ad hoc” itu diharapkan bukan hanya menjadi pelengkap dalam penanganan korupsi.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 1 menit baca
Baliho bertuliskan pesan untuk melawan korupsi terpasang di Kompleks Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Minggu (8/12/2019). Setiap tanggal 9 Desember diperingati sebagai Hari Antikorupsi Sedunia.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI (RAD)

Baliho bertuliskan pesan untuk melawan korupsi terpasang di Kompleks Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Minggu (8/12/2019). Setiap tanggal 9 Desember diperingati sebagai Hari Antikorupsi Sedunia.

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Agung mendapatkan tambahan dua hakim ad hoc tindak pidana korupsi untuk tingkat kasasi dan peninjauan kembali terhitung sejak Kamis (11/8/2022). Diharapkan, kehadiran dua hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada MA tersebut bukan sekadar sebagai pemanis ataupun pelengkap dalam penanganan perkara korupsi.

Kedua hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) tingkat kasasi dan banding tersebut seyogianya mampu memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum yang komprehensif sehingga majelis kasasi/peninjauan kembali (PK) dapat menjatuhkan putusan korupsi yang memenuhi rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan