Hakim ”Ad Hoc” Khusus Korupsi di MA Bertambah
Ketua MA M Syarifuddin melantik dua hakim ”ad hoc” tindak pidana korupsi pada MA. Kehadiran dua hakim ”ad hoc” itu diharapkan bukan hanya menjadi pelengkap dalam penanganan korupsi.
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Agung mendapatkan tambahan dua hakim ad hoc tindak pidana korupsi untuk tingkat kasasi dan peninjauan kembali terhitung sejak Kamis (11/8/2022). Diharapkan, kehadiran dua hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada MA tersebut bukan sekadar sebagai pemanis ataupun pelengkap dalam penanganan perkara korupsi.
Kedua hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) tingkat kasasi dan banding tersebut seyogianya mampu memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum yang komprehensif sehingga majelis kasasi/peninjauan kembali (PK) dapat menjatuhkan putusan korupsi yang memenuhi rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat.