logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊGagasan Penempatan TNI di...
Iklan

Gagasan Penempatan TNI di Kementerian Berpotensi Merusak Demokrasi

Gagasan membuka jabatan sipil kepada anggota TNI dinilai mengembalikan dwifungsi TNI seperti masa Orde Baru. Semestinya praktik yang merusak demokrasi seperti ini tidak diulangi.

Oleh
NINA SUSILO, EDNA CAROLINE PATTISINA
Β· 1 menit baca
Foto Presiden Soeharto pada Hari ABRI 5 Oktober 1997 ini menampilkan banyak hal dokumentatif, seperti siapa ajudannya (yang di masa depan biasanya menjadi pejabat sangat tinggi) dan bintang lima yang dikenakannya untuk pertama kali saat itu.
KOMPAS/ARBAIN RAMBEY (ARB) 05-10-1997

Foto Presiden Soeharto pada Hari ABRI 5 Oktober 1997 ini menampilkan banyak hal dokumentatif, seperti siapa ajudannya (yang di masa depan biasanya menjadi pejabat sangat tinggi) dan bintang lima yang dikenakannya untuk pertama kali saat itu.

JAKARTA, KOMPAS β€” Elite politik diharap menjaga semangat reformasi yang menegakkan kembali demokrasi di Indonesia. Usulan memasukkan perwira TNI/Polri pada jabatan di kementerian/lembaga dinilai seakan mengembalikan dwifungsi TNI seperti di masa Orde Baru.

Menteri Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI terutama pasal yang memungkinkan perwira TNI menduduki jabatan di kementerian/lembaga. Dengan demikian, katanya dalam diskusi di Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD (PPAD) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/8/2022), perwira TNI AD tidak perlu berebut jabatan. Sebab, mereka bisa berkarier di luar institusi militer. Apalagi, ketentuan ini sudah berlaku bagi perwira Polri.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan