Parpol Diminta Pulihkan Nama Penyelenggara Pemilu yang Dicatut
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti, di Jakarta, Minggu, mengatakan, KPU harus mendesak partai politik yang mencatut nama, selain minta maaf juga pulihkan nama penyelenggara pemilu yang dicatut.
JAKARTA, KOMPAS β Pencatutan nama penyelenggara pemilu oleh partai politik untuk memenuhi persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 sangat tidak dibenarkan. Komisi Pemilihan Umum atau KPU semestinya meminta partai politik tersebut memulihkan nama anggotanya yang dicatut. Selain itu, partai politik juga harus menyampaikan permohonan maaf secara terbuka sehingga juga menjadi pembelajaran bagi partai lain.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima laporan dari sejumlah KPU provinsi bahwa ada 98 penyelenggara pemilu di daerah (komisioner dan anggota sekretariat KPU provinsi serta kabupaten/kota) yang dicatut namanya dalam daftar keanggotaan parpol. Namun, hingga saat ini, KPU belum juga mengungkapkan partai politik yang diduga mencatut nama penyelenggara pemilu tersebut.