KPU Tak Mau Ungkap Parpol yang Mencatut Identitas
Jika ada warga yang dirugikan dengan pencatutan nama oleh parpol, KPU menyebut hal itu menjadi urusan yang bersangkutan dengan parpol.
JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemilihan Umum atau KPU tidak mau mengungkapkan partai politik yang diduga mencatut nama penyelenggara pemilu untuk memenuhi persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024. Dengan sikap KPU itu, masyarakat yang dirugikan karena dicatut namanya oleh parpol bisa saja membawanya ke ranah pidana untuk menimbulkan efek jera.
Anggota KPU, Idham Holik, saat konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, hari Jumat (5/8/2022), mengatakan, laporan soal dugaan pencatutan nama penyelenggara pemilu akan diproses oleh tim verifikator administrasi selama tahap verifikasi administrasi pada 2 Agustus hingga 14 September. Dalam rentang waktu tersebut, KPU akan meminta klarifikasi terhadap orang yang dicatut namanya dan partai politik yang diduga mencatut nama itu.