logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKPU Tak Akan Buka Daftar...
Iklan

KPU Tak Akan Buka Daftar Parpol Pencatut Identitas

Ada 98 penyelenggara pemilu di daerah yang identitasnya dicatut parpol sebagai anggota partai, syarat pendaftaran pemilu. Meskipun KPU tak mau ungkap parpol yang mencatut, kasus ini dapat digugat secara pidana.

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca
Sri Sunarsih (57) mengecek nomor induk kependudukannya di laman infopemilu.kpu.go.id milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Kamis (4/8/2022). KPU mengimbau masyarakat untuk mengecek namanya di laman infopemilu.kpu.go.id dan melaporkannya jika namanya dicatut dalam keanggotaan partai politik.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Sri Sunarsih (57) mengecek nomor induk kependudukannya di laman infopemilu.kpu.go.id milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Kamis (4/8/2022). KPU mengimbau masyarakat untuk mengecek namanya di laman infopemilu.kpu.go.id dan melaporkannya jika namanya dicatut dalam keanggotaan partai politik.

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemilihan Umum tidak akan membuka daftar partai politik yang diduga mencatut identitas penyelenggara pemilu maupun masyarakat untuk dimasukkan ke dalam daftar anggota partai, salah satu syarat pendaftaran parpol sebagai peserta Pemilu 2024. Meskipun demikian, masyarakat yang dirugikan dengan praktik ini dapat menggugat kasus ini secara pidana untuk menimbulkan efek jera.

Anggota Komisi Pemilihan Umum Idham Holik saat konferensi pers di Kantor KPU Jakarta, Jumat (5/8/2022), mengatakan, tanggapan masyarakat atas dugaan pencatutan nama penyelenggara pemilu akan diproses oleh tim verifikator administrasi selama tahap verifikasi administrasi pada 2 Agustus hingga 14 September. Dalam rentang waktu tersebut, KPU akan meminta klarifikasi terhadap orang yang dicatut namanya dan partai politik yang diduga mencatut nama tersebut.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan