Menkominfo: Data Pribadi Hanya Bisa Diproses untuk Keperluan Penegakan Hukum
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyatakan kewajiban perusahaan elektronik di Indonesia mendaftarkan diri sebagai penyelenggara sistem elektronik adalah untuk melindungi data pribadi masyarakat.
JAKARTA, KOMPAS β Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengklaim Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang menjadi dasar bagi perusahaan-perusahaan teknologi di Indonesia untuk mendaftarkan diri sebagai penyelenggara sistem elektronik, itu tidak akan melanggar aturan perlindungan data pribadi.
Menurut dia, data pribadi dari penyelenggara sistem elektronik hanya bisa dibuka untuk kepentingan penegakan hukum. βTidak ada aturan terkait dengan data pribadi di Permenkominfo No 5/2020 selain diminta secara sah. Data pribadi hanya bisa diminta yang berhubungan dengan penegakan hukum. Misalnya, ada pelanggaran hukum di ruang digital. Itu yang diminta dalam rangka penegakan hukum. Tidak akan dibolehkan untuk kepentingan lain selain penegakan hukum,β kata Johnny, Senin (1/8/2022).