logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPendaftaran Dimulai 1 Agustus,...
Iklan

Pendaftaran Dimulai 1 Agustus, KPU Ingatkan Parpol Penuhi Persyaratan

Pendaftaran partai politik peserta Pemlu 2024 dibuka Senin (1/8/2022). Komisi Pemilihan Umum mengingatkan partai politik agar memenuhi persyaratan pendaftaran.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
Β· 1 menit baca
Komisi Pemilihan Umum Bali menggelar Sosialisasi Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu, Anggota DPR dan DPRD, di Kota Denpasar, Bali, Sabtu (30/7/2022). KPU menyatakan, pendaftaran bagi parpol peserta Pemilu 2024 dibuka Senin (1/8/2022)
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Komisi Pemilihan Umum Bali menggelar Sosialisasi Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu, Anggota DPR dan DPRD, di Kota Denpasar, Bali, Sabtu (30/7/2022). KPU menyatakan, pendaftaran bagi parpol peserta Pemilu 2024 dibuka Senin (1/8/2022)

DENPASAR, KOMPAS β€” Pendaftaran partai politik untuk menjadi peserta Pemilihan Umum 2024 akan dibuka Senin (1/8/2022). Komisi Pemilihan Umum mengingatkan parpol agar melengkapi persyaratan pendaftaran parpol. Sebanyak 39 parpol tingkat nasional sudah memiliki akun Sistem Informasi Parpol atau Sipol untuk mendaftar.

Hal itu dipaparkan anggota KPU, Idham Holik, dalam acara Sosialisasi Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu, Anggota DPR dan DPRD yang diselenggarakan KPU Bali di Kota Denpasar, Bali, Sabtu (30/7/2022).

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan