Iklan
Pendaftaran Dimulai 1 Agustus, KPU Ingatkan Parpol Penuhi Persyaratan
Pendaftaran partai politik peserta Pemlu 2024 dibuka Senin (1/8/2022). Komisi Pemilihan Umum mengingatkan partai politik agar memenuhi persyaratan pendaftaran.
DENPASAR, KOMPAS β Pendaftaran partai politik untuk menjadi peserta Pemilihan Umum 2024 akan dibuka Senin (1/8/2022). Komisi Pemilihan Umum mengingatkan parpol agar melengkapi persyaratan pendaftaran parpol. Sebanyak 39 parpol tingkat nasional sudah memiliki akun Sistem Informasi Parpol atau Sipol untuk mendaftar.
Hal itu dipaparkan anggota KPU, Idham Holik, dalam acara Sosialisasi Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu, Anggota DPR dan DPRD yang diselenggarakan KPU Bali di Kota Denpasar, Bali, Sabtu (30/7/2022).