logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKPK Tahan Mardani Maming,...
Iklan

KPK Tahan Mardani Maming, Korupsi di Pertambangan Masih Bisa Terulang

Tersangka Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2018, Mardani H Maming, diduga menerima uang sekitar Rp 104,3 miliar pada kurun waktu 2014 sampai 2020 terkait izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
Bekas Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penerbitan izin usaha pertambangan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022).
KOMPAS/RIZA FATHONI

Bekas Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penerbitan izin usaha pertambangan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Tersangka Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2018, Mardani H Maming diduga menerima uang sekitar Rp 104, 3 miliar pada kurun waktu 2014 sampai dengan 2020 terkait izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu. Demi memutus mata rantai korupsi di sektor tambang tak cukup dengan urusan transparansi, tetapi harus lebih radikal dengan mekanisme atau regulasi baru.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (28/7/2022) malam, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Mardani yang menjabat Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018, memiliki wewenang memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di wilayah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan