KPK Tahan Mardani Maming, Korupsi di Pertambangan Masih Bisa Terulang
Tersangka Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2018, Mardani H Maming, diduga menerima uang sekitar Rp 104,3 miliar pada kurun waktu 2014 sampai 2020 terkait izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu.
JAKARTA, KOMPAS β Tersangka Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2018, Mardani H Maming diduga menerima uang sekitar Rp 104, 3 miliar pada kurun waktu 2014 sampai dengan 2020 terkait izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu. Demi memutus mata rantai korupsi di sektor tambang tak cukup dengan urusan transparansi, tetapi harus lebih radikal dengan mekanisme atau regulasi baru.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (28/7/2022) malam, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Mardani yang menjabat Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018, memiliki wewenang memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di wilayah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.